Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Foto: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Jan 2023 - 14:47 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

A5 - inilah.com
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
A3 - inilah.com
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
A4 - inilah.com
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
A1 - inilah.com
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Tinggalkan Komentar