Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian. Yang dilarang adalah praktik mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian.

Demikian disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat melakukan konferensi pers terkait larangan impor baju bekas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan, impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha.

Kemendag dan Kemenkop UKM sepakat untuk melakukan pembatasan alias restriksi terhadap impor pakaian bekas guna melindungi produk lokal.
Tinggalkan Komentar