Pemerintah kembali menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus corona (COVID-19) usai menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Tarif tes PCR untuk Jawa-Bali turun menjadi Rp275.000 sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000. Harga tersebut merupakan tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil evaluasi, kami sepakati batas tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300.000 di luar Jawa-Bali,” kata Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/20/2021).