Korlantas Polri memastikan rencana penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai berlaku pada 1 April 2022. Kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggaran kecepatan dan over dimension over loading atau kelebihan dimenasi dan muatan.




Tinggalkan Komentar