Suasana dalam MRT Jakarta di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Senin (14/3/2022). Tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta telah dilepas. MRT Jakarta mulai menerapkan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 menyebutkan mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta),” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

Kapasitas penumpang MRT sebanyak 86 orang per gerbong atau 516 orang dalam satu rangkaian kereta. Jam operasional masih disesuaikan seperti sebelumnya, operasi dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB di hari kerja.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

“Penumpang tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” tegasnya.
a

Penumpang juga masih dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

MRT Jakarta saat ini juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam moda transportasi MRT Jakarta.
Tinggalkan Komentar