Foto: Polda Metro Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang


Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus TPPO langsung dirilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023) yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direskrimum Kombes Hengki Haryadi.
Dalam penjelasan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri tanpa harus memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Polisi juga menemukan barang bukti yaitu satu buku paspor C7101304, satu buah visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua unit ponsel, dua buah KTP korban. Ancaman pidana yang dikenakan kepada dua tersangka maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.




Topik
Komentar
Tidak ada komentar