Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Dengan rona sedih, Kuat mendengar tuntutan pidana penjara 8 tahun terhadap dirinya. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.



Tinggalkan Komentar