Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Foto: Rona Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 16 Jan 2023 - 23:52 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Terdakwa Kuat Ma'ruf, sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait status dirinya sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Dengan rona sedih, Kuat mendengar tuntutan pidana penjara 8 tahun terhadap dirinya. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

A3 - inilah.com
Jaksa menyebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A2 - inilah.com
Menurut Jaksa,  hal memberatkan bagi Kuat antara lain berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatan.
A1 - inilah.com
Jaksa menyebut, Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Brigadir J. Hal ini terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

 

Tinggalkan Komentar