Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu.




Tinggalkan Komentar