Daftarnya Terus Bertambah, Apa Fungsi Partai Politik?

Foto: Inilah.com
Konstelasi politik semakin terasa jelang pemilu 2024. Partai politik (parpol) mulai terang-terangan mempertontonkan perbedaannya kepada parpol demi meraih simpati masyarakat. Saling sindir, kritik atau berdebat mulai mereka tunjukkan. Lalu apa sebenarnya fungsi partai politik?
Parpol menurut UU No 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketahui Fungsi Partai Politik di Indonesia
Secara umum, partai politik memiliki beberapa fungsi berikut:1. Komunikasi Politik
Partai politik berperan menyalurkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Parpol menampung pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat.Parpol menggabungkan pendapat-pendapat dan aspirasi masyarakat yang senada. Selanjutnya, mereka merumuskan pendapat-pendapat atau aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai usul kebijaksanaan yang dimasukkan dalam program parpol.
2. Sosialisasi Politik
Poin ini dapat diartikan sebagai upaya pemasyarakatan politik agar dikenal, dipahami dan dihayati oleh masyarakat.Sosialisasi politik berkaitan erat dengan usaha parpol untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilihan umum (pemilu).
Bentuk sosialisasi politik lain adalah dengan mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Selain itu, parpol juga berupaya memupuk identitas nasional dan integrasi nasional.
3. Rekrutmen Politik
Parpol mempunyai tanggung jawab melaksanakan rekrutmen politik. Artinya, parpol berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.Rekrutmen politik ini dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan) dan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama pada masa mendatang.
4. Pengatur Konflik
Parpol menjalankan fungsinya sebagai pengatur konflik. Organisasi politik ini berusaha menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penengah yang bersifat netral.5. Artikulasi Kepentingan
Parpol bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih tinggi.Contohnya, pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota, parlemen, pejabat pemerintahan, atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau kepala suku.
6. Agregasi Kepentingan
Parpol berperan merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif.Selain itu, parpol juga melakukan tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk penawaran pemberian dukungan bagi calon-calon pejabat pemerintah dengan imbalan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.
Tugas Partai Politik
Partai politik memiliki tugas, yaitu:- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber dana partai politik
Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pasal 34 menyebutkan, keuangan partai politik bersumber dari tiga hal berikut:- Iuran anggota
- Sumbangan yang sah menurut hukum
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART
- Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran
- Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bantuan APBN atau APBD dan Pertanggungjawabannya
Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.
Partai politik berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
Penyampaian laporan ini dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar