Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Gelapkan Mobil, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Meringkuk di Tahanan

Kamis, 30 Mar 2023 - 23:39 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Pol Zainal(1) - inilah.com
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dan penipuan mobil oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi di Sukabumi, Kamis (30/3/2023). (Foto: Antara/Aditya Rohman)

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial Jona Arizona (42) terpaksa meringkuk di tahanan. Pasalnya, ia terjerat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental atau persewaan mobil di Cijagra Bandung.

“Selain menetapkan JA (Jona Arizona) menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (30/3/2023).

Zainal menjelaskan, penahanan Jona dan rekannya itu usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu. Penyewaan ini dengan biaya Rp6 juta per pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

Baca juga
Sule dan Rizky Febian Jadi Saksi di Pengadilan Bandung, Kasus Penggelapan Mobil

Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta Jona untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Namun, setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari Jona

Lantaran kesal tidak ada kepastian, korban pun mendatangi Jona di Sukabumi. Korban kemudian mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai Jona melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Korban lalu melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Laporan ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil. Selain itu, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga
Kapolda Metro Ingatkan Pengusaha Rental Mobil Waspada

 

Tinggalkan Komentar