Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Gelar FGD, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Perusahaan KITE di Jawa Timur

Jumat, 09 Des 2022 - 18:39 WIB
Penulis : Ibnu Naufal
Bea Cukai Jawa Timur 1 menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11). (Foto: dokumentasi Bea Cukai)
Bea Cukai Jawa Timur 1 menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11). (Foto: dokumentasi Bea Cukai)

Tingkatkan pelayanan yang diberikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1 kembali menggelar forum group discussion (FGD) pada Senin (21/11) lalu. Mengundang perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), FGD kali ini digelar untuk membahas penerapan CEISA KITE 4.0 serta berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-145 tahun 2022 tentang fasilitas KITE pengembalian dan PMK-149 tahun 2022 tentang fasilitas KITE pembebasan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dalam FGD tersebut Kanwil Bea Cukai Jatim I turut mengundang para pengusaha penerima fasilitas KITE dari wilayah Jakarta. “Jadi selain sosialisasi terkait ketentuan terbaru, FGD tersebut juga dapat dimaksimalkan sebagai wadah untuk diskusi dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan migrasi data ke CEISA 4.0 yang lebih dulu telah dilaksanakan oleh para pengusaha KITE di Jakarta,” ujarnya.

Baca juga
Bea Cukai Gali Potensi Lewat Diskusi dan Asistensi

Sebelumnya perlu dipahami bahwa KITE pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Sedangkan KITE pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dubayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

“Para pelaku usaha harus concern dan menaruh perhatian lebih terhadap perubahan PMK ini. Patuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada terhentinya pemberian fasilitas,” tegas Hatta.

Baca juga
Bea Cukai Pekanbaru Sita 3.476 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar

“Sedangkan terkait migrasi data ke CEISA 4.0 di wilayah Kanwil bea Cukai Jatim I, harapannya dapat berjalan lebih lancar dan tanpa kendala dengan adanya FGD bersama pengusaha KITE di Jakarta ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar