Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Kamis, 15 Des 2022 - 18:57 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah
Bea Cukai Menggandeng Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk berantas rokok ilegal (Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai secara konsisten menjalankan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam bidang penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi pengawasan dan penegakan hukum kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bekasi.

Lewat program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Blora. Dari sinergi tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di daerah Purworejo, Kabupaten Blora.

Dari penindakan tersebut Bea Cukai dan Pemkab Blora berhasil meringkus 142.840 batang rokok serta sejumlah barang bukti lainnya. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp107.496.989.

Baca juga
Lagi, Bea Cukai Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di Pasar Tradisional

Sebagai bentuk tindak lanjut atas penindakan tersebut, Bea Cukai menyerahkan berkas perkara penyidikan, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Kerja sama ini juga merupakan bentuk pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satunya diperuntukan untuk peningkatan sinergi dan koordinasi di bidang pengawasan cukai.

Sinergi dengan kejaksaan negeri juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi. Dalam kunjungan yang dilakukan di akhir November lalu, Bea Cukai mengungkapkan akan lebih intensif dalam menjalin koordinasi di bidang penegakan hukum.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan, “Bea Cukai akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia.”

Tinggalkan Komentar