Kamis, 01 Juni 2023
11 Dzul Qa'dah 1444

Giliran Baiquni, Chuck, dan Irfan Widyanto Menanti Vonis Kasus Brigadir J

Jumat, 24 Feb 2023 - 10:29 WIB
Img 5241 - inilah.com
Empat dari tujuh terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo (kedua dari kiri), Chuck Putranto (ketiga dari kiri), Irfan Widyanto (keempat dari kiri), dan Arif Rachman Arifin (kelima dari kiri) selepas pelimpahan tahap dua di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Sidang pembacaan vonis terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat hari ini (24/2/2023). Terdakwa yang akan divonis yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan,” demikian keterangan dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo merupakan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri. Kemudian, Chuck Putranto mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sedangkan, Irfan Widyanto, eks posisi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga
Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Gunakan Sarung Tangan Hitam

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Baiquni dan Chuck dituntu thukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan ini yang telah menerima vonis hakim ialah Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin. Sambo divonis hukuman pidana mati sementara Arif dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Sementara, sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (23/2/2023), ditunda menjadi Senin (27/2/2023).

Baca juga
LPSK: Bharada E Mengaku Irjen Ferdy Sambo Penembak Pertama Brigadir J

Para terdakwa, oleh JPU, didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Komentar