Kamis, 14 Mei 2026 | 26 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamGurita Korupsi Bea Cukai, Kini KPK Bongkar Modus Manipulasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Gurita Korupsi Bea Cukai, Kini KPK Bongkar Modus Manipulasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif
Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB
Share
Ilustrasi rokok ilegal hasil dari operasi bea cukai. (Dokumentasi: Bea Cukai)

Ilustrasi rokok ilegal hasil dari operasi bea cukai. (Dokumentasi: Bea Cukai)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pusaran kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkaitan erat dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Praktik lancung ini diduga melibatkan manipulasi pita cukai yang sistematis.

Penyidik menemukan beragam modus yang digunakan para oknum, mulai dari pemalsuan pita hingga penggunaan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan lebih rinci bahwa perbedaan tarif antara rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan menjadi celah utama korupsi. Para oknum diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Praktik ini jelas memangkas penerimaan negara secara signifikan.

"Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan," kata Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap PT Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai untuk mengondisikan importasi barang. Perkara tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 yang menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan tersangka baru dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Dalam kasus suap importasi tersebut, KPK mengungkap dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur itu diduga diatur agar tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu atau ilegal.

Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan parameter pemeriksaan melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan skema tersebut, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com