Sidang Andrie Yunus
Oknum BAIS Pelaku Penyiraman Disindir Hakim Amatiran, tak Sesuai Standar Intelijen

Sidang kasus air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap celah pengamanan di markas Bais TNI, termasuk rekaman CCTV yang tak dimanfaatkan. (Foto: Inilah.com/Didit).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti cara kerja empat personel Detasemen Markas BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim menilai pola aksi para terdakwa jauh dari standar operasi yang lazim dilakukan satuan intelijen.
Ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut rangkaian tindakan yang dilakukan para terdakwa terlihat tidak rapi dan cenderung amatir. Ia mempertanyakan apakah pola tersebut benar mencerminkan prosedur kerja intelijen militer yang semestinya terukur dan tersembunyi.
"Kalau dilihat dari cara eksekusinya, ini tidak rapi. Seperti operasi amatir, tidak sesuai standar intelijen," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa diduga tidak melakukan pengamanan diri yang memadai saat berada di lapangan, termasuk minimnya upaya menghindari rekaman kamera pengawas (CCTV). Hal itu dinilai janggal untuk ukuran personel yang berasal dari lingkungan intelijen.
"Bahkan orang yang bukan intel saja tahu bahwa operasi lapangan harusnya lebih rapi dan terencana. Ini justru terlihat berantakan," ujar hakim.
Dalam perkara ini, empat terdakwa merupakan personel Denma BAIS TNI, masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Sementara itu, pihak komandan satuan Kolonel Inf Heri Haryadi yang dihadirkan sebagai saksi kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah atasan maupun instruksi operasi khusus terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut aktivitas satuan Denma BAIS TNI selama ini hanya berfokus pada urusan internal dan pelayanan administrasi.
Majelis hakim masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun hingga persidangan berjalan, keterangan para saksi menyatakan tindakan para terdakwa merupakan inisiatif pribadi tanpa perintah resmi dari satuan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.