inilah.comnewspolhukamHari Ini, Sudah 117 Bacaleg DPD Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Hari Ini, Sudah 117 Bacaleg DPD Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:51 WIB
Share
Hari Ini, Sudah 117 Bacaleg DPD Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: Antara/Tri Meilani A)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 117 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya, hingga hari kelima pendaftaran dibuka.

Lebih lanjut ia mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil laporan pada Jumat (5/5/2023). pukul 16.00 WIB. Idham mengatakan data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. “Data diambil dari aplikasi silon DPD, Total pendaftaran diterima 117 bacalon atau bacaleg,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berikut rincian 117 bacaleg tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Aceh : 6 Bacalon2. Banten : 4 Bacalon3. Bengkulu : 4 Bacalon4. Gorontalo : 2 Bacalon5. Kalimantan Barat : 4 Bacalon6. Kalimantan Selatan : 3 Bacalon7. Kep. Bangka Belitung : 2 Bacalon8. NTB : 5 Bacalon9. Riau : 7 Bacalon10. Sulawesi Tenggara : 3 Bacalon11. Sumatera Utara : 6 Bacalon12. DKI : 8 bacalon13. Kalimantan Timur : 5 Bacalon14. Kepulauan Riau : 3 Bacalon15. Lampung : 5 bacalon16. NTT : 4 Bacalon17. Sulawesi Tengah : 3 Bacalon18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon19. DIY : 1 bacalon20. Jambi : 5 bacalon21. Jawa Barat : 8 bacalon22. Kalimantan Tengah : 3 Bacalon23. Kalimantan Utara : 2 Bacalon24. Maluku Utara : 1 Bacalon25. Sulawesi Selatan : 2 bacalon26. Sumatera Selatan : 4 bacalon27. Bali : 1 bacalon28. Jawa Tengah : 1 bacalon29. Maluku : 3 bacalon30. Papua Barat Daya : 2 Bacalon31. Papua Pegunungan : 2 bacalon32. Jawa Timur : 1 Bacalon33. Papua Barat : 1 Bacalon34. Papua Selatan : 1 Bacalon35. Sulawesi Barat : 1 Bacalon36. Sumatera Barat : 3 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga Rabu (3/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Topik
Share
Komentar

Tidak ada komentar

BERITA TERKAIT