Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun

Senin, 27 Feb 2023 - 11:58 WIB
Antarafoto Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria Pn Jaksel 200123 Rn 2 - inilah.com
Terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga
Jabatan Nonstruktural, Polri Sebut Ferdy Sambo Bukan Lagi Kasatgassus

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Putusan vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Komentar