AdvertisementAdvertisement
Kamis, 23 April 2026 | 5 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewsInilah 7 Fatwa Haram-Halal MUI

Inilah 7 Fatwa Haram-Halal MUI

Olehinilah
Rabu, 28 Juli 2010 - 04:26 WIB
Share

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

INILAH.COM, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tujuh fatwa haram-halal. Apa saja?

Berikut tujuh fatwa MUI hasil Munas yang ditutup hari ini.

Fatwa Haram

1. Tayangan infotainmen dan uang yang dihasilkannya.

2. Operasi berganti kelamin.

3. Kawin kontrak

4. Donor sperma.

5. Donor organ jika pendonor masih hidup.

Fatwa Halal

1.. Azas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu boleh.

2. Pilot yang sedang bertugas boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com