Jumat, 24 Maret 2023
02 Ramadhan 1444

INILAHREWIND: Memar Badan Peradilan Kita

Rabu, 28 Des 2022 - 13:48 WIB
0a43cd01 7288 4665 8bd8 4c3e331fd6d2 - inilah.com
Tim penyidik KPK memasuki kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) untuk melakukan penggeledahan. (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Dunia penegakan hukum dibuat geger, ruang kerja Ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung lainnya digeledah penyidik KPK. Usut punya usut, badan antikorupsi yang baru dua tahun terbentuk tengah menangani perkara suap super sensitif, terkait permohonan kasasi pengusaha Probosutedjo dalam kasus penyelewengan dana reboisasi hutan di Kalimantan Selatan sebesar Rp100,931 miliar. Kasus mereda secara alamiah.

Tak dinyana, 17 tahun kemudian, KPK menjerat dua hakim agung dalam kasus suap pengurusan perkara. Keduanya yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Aparatur MA Juga ditersangkakan, dalam perkara yang lazimnya sampai di telinga masyarakat dengan istilah mafia hukum. Kredo fiat justitia ruat caelum yang artinya tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh bak dagelan. ‘Wakil Tuhan’ ikut bermain, kasih uang habis perkara, memang kenyataan.

Sudrajad Dimyati diumumkan KPK menjadi tersangka korupsi pada 23 September 2022 yang lalu, setelah penyidik pada sehari sebelumnya menangkap tangan sejumlah orang terkait perkara suap pengurusan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang suap yang diterima Rp2,2 miliar untuk mengurus perkara kasasi Intidana yang berbasis di Semarang itu. Sementara Sudrajad ditengarai telah menerima Rp800 juta.

Baca juga
Sambangi KPK, Pemprov DKI Tak Mau Ada Gosip Korupsi dari Formula E

Eks Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sempat diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk kooperatif mendatangi KPK sebelum diumumkan menjadi tersangka. Lantas menjadi hakim agung pertama yang ditersangkakan dalam perkara korupsi. MA membatalkan vonis pailit Intidana, dan DPR melalui rapat paripurna mencabut persetujuan Sudrajad yang lolos uji kelayakan dan kepatutan seleksi hakim agung pada 2014 yang lalu.

 

Antarafoto Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba Di Kpk 23092022 Mrh 1 - inilah.com
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: Antara)

Upaya KPK bersih-bersih pada badan peradilan tertinggi yang nampak memar ini berlanjut. Tak cukup Sudrajad, KPK menersangkakan Gazalba Saleh, dengan kapasitasnya selaku hakim agung pada 8 Desember 2022 yang lalu. Serupa Sudrajad, KPK langsung mengenakan status penahanan terhadap Gazalba selepas diumumkan sebagai tersangka. Serupa tapi tak sama, Gazalba turut menangani perkara terkait Intidana, namun pidananya. Dia dituduh menerima suap Rp2,2 miliar mengurus perkara tersebut pada tingkat kasasi.

Korupsi penanganan perkara pada peradilan sudah bukan kasus baru yang ditangani KPK. Sudah banyak hakim pada peradilan negeri maupun hakim adhoc yang ditangkap karena main perkara. Selama periode 2010-2022 sedikitnya 21 hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun untuk urusan MA, seperti sekali dayung dua pulau terlampaui, KPK langsung menersangkakan dua hakim agung meski tidak secara bersamaan, merupakan pukulan telak yang cukup menandakan darurat penegakan hukum.

Baca juga
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe
Hakim Agung Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh saat berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Komisi Yudisial (KY) tidak bisa melakukan banyak terkait peristiwa ini. Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022), Ketua KY Mukti Fajar mewacanakan reformasi badan peradilan merespons langkah pembenahan. Proses pembahasan bakal melibatkan MA dan lembaga lainnya.

Sementara MA meresponsnya dengan menguatkan pakta integritas, tak lama Sudrajad jadi pesakitan. Padahal publik sudah lama mendengar adanya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur ancaman sanksi kepada hakim bertemu pihak berperkara. Dalam perkara dua hakim agung, nampak penghubung keduanya merupakan aparatur di bawahnya, mencakup panitera dan hakim yustisi.

Untuk urusan MA, kasus suap bukan kali ini terjadi. Pada 2016, Andri Tristianto, selaku Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata divonis 9 tahun penjara lantaran menerima suap. Artinya, sejak peristiwa yang mencederai nurani pencari keadilan terungkap, hingga dua hakim agung menjadi pesakitan, tidak ada langkah nyata pembenahan di badan peradilan tertinggi. Memar ini semakin melebar, reformasi badan peradilan yang sejatinya wacana lama dianggap jawabannya.

Baca juga
Buntut Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Jaktim Segera Diperiksa KPK

Pengungkapan KPK yang mampu menjerat hakim agung menjadi prestasi. Sedangkan bagi MA menjadi kado manis penghujung tahun. Sementara hakim terus mengawali vonis dengan kalimat pembuka, “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Putusan yang disebut sebagai mahkota hakim bisa dibeli.

 

 

Tinggalkan Komentar