Inilah Sembako yang Kena Kenaikan PPN 11 Persen


(ist)
Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Harga barang impor semakin mahal. Khususnya bahan pangan impor, baik beras maupun daging.
Beras jenis Basmati atau Shirataki yang menjadi kudapan kalangan tajir melintir, bakal naik harga. Demikian pula daging sapi Kobe atau daging Wagyu yang menjadi favorit di restoran steak papan atas, semakin mahal.
Kepastian terkait bahan pangan impor kena PPN 11 persen ini, disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Beras Basmati atau Shirataki yang harganya 5-10 kali lipat dari beras biasa, seharusnya kena (PPN)," ungkap Sri Mulyani.
Daging Wagyu terkenal akan rasa dan tekstur daging, makanya mahal. Daging sapi asal Jepang ini, paling mahal di antara daging impor lainnya.
Sebagai perbandingan, sapi Black Angus yang populer di Amerika Serikat dan Australia dibanderol US$3.000 atau setara Rp47 juta per ekor. Sementara itu, sapi penghasil daging Wagyu yang sudah siap dijual ke pelelangan harganya bisa mencapai sepuluh kali lipat. Sapi-sapi tersebut bisa dihargai sampai US$30.000 atau Rp470 juta. Per kilogram, daging ini dibandrol lebih dari Rp3 juta.
Sedangkan beras Shirataki yang berkalori rendah dan kaya serat, harganya sekitar Rp200.000 per kilogram. Beras asal Jepang ini cocok untuk penerita diabetes atau diet karena berkalori rendah.
Pengertian PPN, menurut laman Kementerian Keuangan, adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Artinya, PPN termasuk jenis pajak tidak langsung. Yakni, pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Lalu apa saja yang termasuk obyek PPN? Mengutip laman resmi pajak.go.id, pengenaan PPN diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor BKP; penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan ekspor JKP oleh PKP. Baca juga:
Secara khusus, PPN juga dikenakan atas: kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi, atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Pilihan Sulit Sri Mulyani
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad bilang, pilihan Sri Mulyani menaikkan PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, secara momentum belum tepat.
Karena berdampak kepada kenaikan harga atau inflasi, serta pelemahan daya beli. Lahsil, jangan kaget kalau pertumbuhan ekonomi 2022 bakal meleset dari target di atas 5 persen.
Tahun depan, kata dia, Sri Mulyani tak punya banyak pilihan. Lantaran, defisit kembali ke ambang batas semula yakni di rentang 3 persen. Mau tak mau, Sri Mulyani harus genjot pajak. Apalagi setoran pajak tahun depan dipatok Rp1.265 triliun. Naik 10 persen ketimbang outlook 2021 sebesar Rp1.142,5 triliun.
Salah satu cara mendongkrak pajak, ya itu tadi, PPN naik 11 persen. "Namun di sisi lain, pemerintah memberikan insentif kepada sektor yang terdampak pandemi cukup besar, Rp230 triliun. Seharusnya tidak perlu insentif dan PPN tidak perlu naik," ungkapnya.
Secara momentum, kata Tauhid, penaikan PPN 11 persen per April 2022, sangatlah tidak tepat. Lantaran, modal makro ekonomi pada tahun depan, masih gelap. "Idealnya, kenaikan PPN 11 persen itu pada 2018 atau 2019. Ketika GDP stabil. Kalau tahun depan, enggak cocoklah," ungkapnya.
Harus diakui, Sri Mulyani belum berhasil menyelesaikan berbagai persoalan besar terkait pajak. Semisal, masih minimnya basis pajak, rendahnya kesadaran pajak terutama badan 55 persen, orang pribadi 7 persen.
Pada 2025, pemerintah akan menaikkan lagi PPN menjadi 12 tahun. Kebijakan ini jelas beresiko, untuk itu pemerintah perlu lebih cermat dan berhati-hati.
"Kami pernah menghitung, kalau 2025 PPN naik 12 persen, maka pertumbuhan ekonomi bakalan turun. Inflasi naik, upah riil naik, ekspor dan impor anjlok," pungkas Tauhid.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar