Interpol Polri Kirim Surat Pencabutan Yellow Notice Eril


Tangkapan layar foto Eril bersama ibunya (kanan) di Swiss. Foto: Instagram @ataliapr
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril. Sebab, putra sulung Ridwan Kamil yang terseret arus Sungai Aare, Swiss, ini telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Aare, Swiss pada Rabu (8/6/2022) lalu.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut Amur, Polri bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice.
"Kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan. Jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," tegas Amur.
Menurut dia, surat yang akan dikirimkan Sekretariat Nasional NCB Interpol Polri itu juga bagian dari tertib administrasi.Amur memastikan, pihaknya bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Senin hari ini.
"Kami kirim untuk cancellitation, pergantian permintaan Yellow Notice," ujar Amur.
Jenazah Eril telah tiba di Indonesia, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedatangan jenazah disambut pihak keluarga dan sejumlah menteri, seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pihak keluarga membawa jenazah untuk disemayamkan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan. Shalat jenazah kemudian dengan imam Ridwan Kamil.
Jenazah Erik akan dimakamkan di kampung halaman ibunya, Athalia Praratya, di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar