Sabtu, 03 Juni 2023
13 Dzul Qa'dah 1444

Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Kamis, 30 Mar 2023 - 10:01 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Irjen Teddy Minahasa Jelang Vonis, Hotman Yakin Tak Ada Hukuman Mati
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, (Inilah.com/Didik Setiawan).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

“Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat,” demikian informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.

Sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono.

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus ini, sudah lebih dulu menghadapi sidang dengan tuntutan berbeda.

Dalam perkar ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri, Ini Alasannya

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar