Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Nasib Utang Rp1 Triliun Menunggu PN Jakpus

Jumat, 24 Mar 2023 - 21:47 WIB
Istakakarya - inilah.com
Istaka Karya dibubarkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, Jakarta, Jumat (17/3/2023). (Foto: dok. KementerianBUMN).

Tepat sepekan, PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan Presiden Jokowi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Namun bukan berarti masalah kelar. Karena, BUMN ini punya tanggungan utang sekitar Rp1 triliun.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, penanggung jawab atas utang Istaka Karya yang mencapai Rp1,08 triliun itu, masih harus menunggu keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas pembubaran Istaka Karya sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan. “Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti pengadilan,” kata Arya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga
Otorita IKN Pungut Pajak, Ekonom Sebut Langgar Konstitusi Bisa Masuk Bui

Informasi saja, pada 2021, utang Istaka Karya terus membubung hingga mencapai Rp1,08 triliun. Sementara ekuitasnya minus Rp570 miliar. Dengan total aset perseroan hanya Rp514 miliar.

Sementara, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya angkat tangan atas kewajiban utang yang jatuh tempo pada akhir 2021, sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca keputusan pembatalan homologasi itu, tim kurator diberi wewenang oleh pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini masih berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek yang masuh menguntungkan, sehingga dapat digunakan untuk mengurangi utang Istaka Karya. Selain itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dengan menjual seluruh aset perusahaan, melalui lelang oleh kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon mantan karyawan.

Baca juga
Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Bidang Jalan dan Jembatan

 

Tinggalkan Komentar