Rabu, 13 Mei 2026 | 25 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewsmetropolitanJakarta Ubah Strategi Kelola Sampah Pasca Longsor Bantargebang

Jakarta Ubah Strategi Kelola Sampah Pasca Longsor Bantargebang

Icon_INILAH GOLD.png
Kamis, 7 Mei 2026 - 16:02 WIB
Share
 Sejumlah personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (Foto: Antara)

Sejumlah personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh setelah peristiwa longsor di TPST Bantargebang mengganggu sistem pembuangan utama ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, dampak longsor yang terjadi pada Maret 2026 itu masih terasa hingga kini, terutama dalam proses pengangkutan sampah dari Jakarta ke Bantargebang.

"Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, sempat terganggunya pengiriman sampah ke Bantargebang membuat penumpukan terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Kondisi ini sekaligus menunjukkan tingginya ketergantungan Jakarta terhadap satu lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).

Situasi tersebut diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta penghentian sistem open dumping di Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, hanya 50 persen sampah residu Jakarta yang diperbolehkan dibuang ke lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta kini mempercepat langkah pengurangan sampah dari sumber. Salah satunya melalui penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah yang mulai berlaku pada 10 Mei 2026.

Menurut Pramono, kebijakan ini akan menjadi gerakan besar karena hampir 50 persen sampah Jakarta merupakan sampah organik yang dapat diolah sejak dari tingkat rumah tangga.

"Jakarta akan memulai program pemilahan sampah secara resmi dan ini menjadi gerakan masif karena hampir separuh sampah kita adalah organik," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mulai mengizinkan pengelolaan sampah dilakukan langsung di tingkat wilayah. Kebijakan ini membuka peluang bagi kawasan untuk memiliki sistem pengangkutan dan pengolahan sampah secara mandiri.

Pramono mencontohkan kawasan Kramat Jati yang kini diperbolehkan mengelola sampah secara langsung di lapangan, termasuk menyediakan alat transportasi dan fasilitas pengolahan sendiri.

Langkah tersebut dinilai sebagai perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta, dari sebelumnya terpusat di TPA menjadi lebih terdesentralisasi berbasis wilayah.

“Dengan cara ini, mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta bisa lebih cepat kita tangani," pungkas Pramono.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com