Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri


Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji menerapkan tuntutan mati untuk para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Hal lain yang jadi pertimbangan mendasar adalah korupsi ini diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.
Misalnya, kata Leonard, akibat korupsi Jiwasraya, banyak masyarakat luas serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Padahal mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola PT Asabri.
"Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit," kata dia.
Selain itu, Jaksa Agung juga memungkinkan menggunakan konstruksi hukum alternatif agar hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung."Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang kini disidang di kasus korupsi Jiwasraya. Sementara untuk kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau.
Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar