Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Jaksa Minta Hakim Tak Hiraukan Pembelaan Ricky Rizal Terkait Kasus Brigadir J

Jumat, 27 Jan 2023 - 14:40 WIB
1674549756138 - inilah.com
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (24/1/2023). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tak menghiraukan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, menurut jaksa, nota pembelaan yang disampaikan Ricky tidak berdasarkan hukum.

Hal itu disampaikan Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Ricky dalam lanjutan sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023)

“Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,” kata Jaksa Rudi.

Lebih lanjut, Jaksa Rudi juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Baca juga
Survei: Masyarakat Tak Puas dengan PPKM

“Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” katanya.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata Rudi menambahkan.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi, Selasa (24/1/2023), Ricky membantah dirinya mengintai gerak-gerik Brigadir J sebelum tewas dibunuh.

“Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Ricky.

Saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Kompleks Polri, lanjut Ricky, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.

Baca juga
Gincu Merah Wajah Penegakan Hukum Kapolri Sigit

Diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tinggalkan Komentar