Jumat, 31 Maret 2023
09 Ramadhan 1444

Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Bharada E Pasrah Soal Keringanan Hukuman

Jumat, 06 Jan 2023 - 13:51 WIB
Tangis Bharada E Pecah Usai Dengar Vonis Ringan Majelis Hakim
Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Inilah.com/Didik Setiawan)

Kubu Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan telah berupaya melakukan pembelaan terhadap kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pasrah apapun hasilnya.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara Brigadir J.

Sebab, Bharada E berperan sebagai Justice Collaborator (JC) yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kita sudah melakukan persidangan dengan baik dan pembelaan yang maksimal,” kata Ronny kepada inilah.com, Jumat (6/1/2023).

Ronny menambahkan, pihaknya telah bersepakat dengan keluarga untuk memasrahkan keputusan Majelis Hakim kepada Tuhan sebagai putusan yang terbaik. “Selebihnya kita serahkan kepada Tuhan seperti kata ayah dan ibu Bharada E,” ujarnya.

Baca juga
Foto: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara

Ia akan menerima segala tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (11/1/2023) pekan depan. Termasuk, menghormati keputusan dan vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim. “Kita prinsipnya koperatif dan menghargai yang mulia majelis hakim,” ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan depan (11/1/2023).

Pasalnya, terdakwa telah menjalani tahapan persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli meringankan dan pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso pun telah mempertanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca juga
Drama Persidangan dalam Syair Kematian Sang Ajudan Jenderal

“Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?,” tanya Hakim Wahyu, Kamis (5/1/2023).

“Begini, kita tunda dulu di hari Rabu (11/1/2023), apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi,” timpal Hakim Wahyu, yang disahut dengan kata siap oleh pihak JPU.

Tinggalkan Komentar