Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Jerinx Sebut Perbuatan Adam Deni Patut jadi Pertimbangan Hakim

Jumat, 18 Feb 2022 - 17:50 WIB
Penulis : Ajat M Fajar
Jerinx Sebut Perbuatan Adam Deni Patut jadi Pertimbangan Hakim

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID sebut perbuatan Adam Deni yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri patut jadi pertimbangkan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap kasusnya.

Hal itu Jerinx ungkap usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

“Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya,” kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca juga
Kasus Bocoran Putusan MK, Bareskrim Akan Periksa Denny Indrayana

Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penabuh dram band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan optimistis Jerinx dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.

Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

“Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan,” kata Philipus.

Baca juga
Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Kamboja Sejak 2019, Untung Miliaran Rupiah

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.

Tinggalkan Komentar