Minggu, 02 April 2023
11 Ramadhan 1444

Jokowi “Colek” Gubernur Papua Lukas Enembe Agar Datang ke KPK

Senin, 26 Sep 2022 - 15:22 WIB
Penulis : Wiguna Taher
Jokowi Akui Ada Kemungkinan BLT BBM Salah Sasaran
Presiden Joko Widodo (Foto: Seskab.go.id)

Terus mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta Lukas Enembe menghormati pemanggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022)

Presiden mengatakan, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Baca juga
Miguel Oliveira Menang MotoGP Mandalika, Staf Hotel Risman Panen Pujian

KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/22). “Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK, Jaksel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK, kata Ali, memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Namun, Lukas Enembe kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik. Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim kliennya masih menderita sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.

Baca juga
DPR Resmi Sahkan RUU PDP Jadi UU, Jangan Ada Lagi Pencurian Data

“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan.

Roy mengatakan kemarin seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK. “Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak baik-baik,” tambah Roy.

Politikus Partai Demokrat itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Tinggalkan Komentar