Telah dibukanya sejumlah tempat wisata disambut dengan sukacita oleh sebagian besar masyarakat. Pasalmya, masyarakat selama ini mengalami kejenuhan lantaran terlalu lama berdiam di rumah selama pandemi Covid-19.
Meski masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pemerintah memberi kelonggaran untuk aktivitas masyarakat dengan menurunkan status dari level 4 ke level 3 dan level 2.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, wilayah PPKM di bawah level 4 sudah diperbolehkan membuka tempat wisata namun dengan sejumlah persyaratan, yakni protokol kesehatan (prokes) ketat.
Karena itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengingatkan kepada masing-masing wilayah untuk mewaspadai potensi lonjakan wisatawan yang dikhawatirkan dapat memicu peningkatan kasus Covid-19.
“Antisipasi munculnya fenomena revenge travel atau masyarakat membanjiri destinasi wisata pascapembatasan mobilitas,” ujarnya.
Selain menerapkan prokes ketat, dirinya juga mengimbau setiap pimpinan wilayah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dan melanjutkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan (3T).
“Lemahnya prokes berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar