Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:58 WIB
Usai Diperiksa 6 Jam, Pacar Mario Dandy Ditahan di Ruang Khusus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto PMJ)

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan terhadap AG oleh Mario Dandy ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus itu pada Jumat (26/5/2023).

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Hengki kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/5/2023).

Hengki merincikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga
Kapolda Metro: #PercumaLaporPolisi Cambuk untuk Berbenah

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah rampung melakukan gelar perkara soal dugaan kasus pencabulan anak AG, oleh Mario Dandy Satriyo pada Jumat (26/5/2023).

Hengki mengungkapkan, dalam kasus tersebut telah memeriksa sembilan saksi. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,” katanya

Sebelumnya, pihak AG (15) melakukan visum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Hal tersebut dilakukan usai AG melaporkan Mario Dandy terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Baca juga
Polisi Cari Bukti Transfer Dea Onlyfans kepada Pacar

“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hasilnya, masih dalam penyelidikan.

“Sudah ada dua saksi yang diperiksa, hasilnya masih penyelidikan,” lanjutnya.

Tinggalkan Komentar