INILAH.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Noura Dian Hatarony ternyata masih berlanjut. Kasus yang telah ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak pertengahan Mei 2011 lalu itu, kini sudah naik pada tahap penuntutan di Kejaksaan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan.
"Kasus dengan Nomor Laporan 1627/V/2011/DitKrimsus, tentang pencemaran nama baik korban Noura Dian Hatarony, sudah dikirim ke JPU dan P19. Sebelumnya memang ada petunjuk dari JPU dan sebagian sudah dipenuhi tinggal kirim kembali ke JPU," kata Rikwanto di Jakarta, Senin (28/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 12 Mei 2011 lalu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi dengan dugaan fitnah, dengan pihak terlapor adalah Kartika Djoemadi. Kartika didugaan telah melakukan fitnah melalui jejaring sosial Twitter dengan mengatakan Noura telah mabuk di tempat hiburan malam.
Dalam laporan polisi nomor : TBL/1627/V/2011/PMJ Direskrimsus Kartika diancam dengan Pasal 45 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 27 ayat 3 KUHP tentang fitnah.
Kartika tak terima dituduh sebagai penyebar informasi melalui akun Twitter tentang Noura mabuk-mabukan hingga menari di atas meja di sebuah klab malam.
"Saya cuma tulis politisi perempuan Gerindra ditemukan mabuk di sebuah klab malam, saya nggak tahu kenapa media bisa sampai dapat inisial NDH," ujarnya.[bay]