INILAHCOM, Jakarta - Polda Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri, M Yusuf Hasyim yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Sorek, Pelalawan, Riau.
Hal ini diutarakan oleh Irawan Santoso, Kuasa Hukum dari M. Danial Nafis selaku pelapor. "Dulu pernah dilaporkan ke Polda Palangkaraya dengan modus yang sama, investasi singkong, kita berharap polisi agar segera bisa menangkap tersangka secepatnya," ujarnya.
Surat DPO bernomor DPO/154/IX/2020/Reskrimum itu dikeluarkan setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.
Seperti diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM diduga telah merugikan seorang pengusaha senilai Rp4,1 miliar dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga. Tahun 204 lalu, Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga piliaran rupiah.