Rabu, 29 Maret 2023
07 Ramadhan 1444

Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol, KPK Jebloskan Mardani H Maming ke Rutan Guntur

Kamis, 28 Jul 2022 - 21:57 WIB
Img 20220728 Wa0059(1) - inilah.com
Tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (kedua dari kanan) usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung KPK, Setiabudi, Jaksel, Kamis malam (28/7/2022). Foto: Inilah.com/Agus Priatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Mardani ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK selama 7,5 jam terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tersangka MM (Mardani Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, dilakukan upaya paksa selama dua puluh hari pertama ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/7/2022).

Pantauan Inilah.com, setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, Mardani tampak mengenakan rompi oranye lengkap dengan borgol. Petugas kemudian menggiringnya masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga
Puncaki Money League, Manchester City jadi Klub Paling Tajir Sedunia

Mardani H Maming bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 16 Agustus 2022.

Dia terjerat kasus dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Mardani sempat menjadi buronan selama dua hari. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022) siang. Terlebih, gugatan praperadilan yang ia layangkan ditolak hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Tinggalkan Komentar