Selasa, 28 Maret 2023
06 Ramadhan 1444

Ketua KPU Dilaporkan Terkait Sistem Coblos Partai, PKS: Wajar, Sudah Risikonya

Jumat, 06 Jan 2023 - 19:19 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Tangkapan layar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberi sambutan dalam penyerahan DP4 untuk Pemilu 2024 dari Kemendagri dan Kemenlu kepada KPU, di Kantor KPU RI, sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube KPU RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai sebuah hal yang wajar apabila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, hal itu  menandakan KPU tidak berada di posisi nyaman menyelenggarakan pemilu di Indonesia.

“Lagi-lagi tadi kita harus menyadari di Indonesia itu, karena kita sedang mencoba menerapkan sistem check and balance di semua sisi. Jadi KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pun tidak pada posisi nyaman,” kata Mardani secara virtual dalam program PKS Legislative Corner bertema ‘Membahas Isu dari Sudut yang Pas’, Jumat (6/1/2023).

Pernyataan Mardani merespons dilaporkannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP oleh sebuah lembaga pemantau pemilu terkait pernyataan kemungkinan diterapkannya sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai pada Pemilu 2024

Baca juga
Money Politic Menghantui Pemilu 2024, KPU Ajak Bentuk Kampung Anti Politik Uang

Menurut Mardani, pimpinan dan anggota KPU maupun Bawaslu dapat dilaporkan terkait kebijakan, kinerja, dan sikap.
Oleh karena itu, ia menegaskan, tak ada yang aneh dan sudah risiko apabila Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan guna menghadapi respons masyarakat.

“Jadi kalau dari saya laksanakan saja sistem. Monggo DKPP akan melihat seperti apa duduk persoalannya, akan membuat persidangan yang adil. Sehingga keputusan DKPP sifatnya final dan mengikat,” ujar Mardani menambahkan.

Melanggar Kode Etik

Diketahui, sistem proporsional tertutup memang menjadi pembahasan belakangan ini. Sebab, beberapa pihak mengajukan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga
Ada Bola Pokemon di Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Hasyim pun berkomentar dengan menyebut sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai berpotensi untuk kembali diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Artinya, saat pemungutan suara pemilih hanya mencoblos gambar partai. Bukan lagi nama caleg seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Menurut Hasyim, potensi itu cukup besar. Pasalnya, saat ini gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka Pileg 2024, masih berjalan di MK.

“Sistem Pemilu kita proporsional terbuka sudah dimulai Pemilu 2009. Maka sejak itu Pemilu 2014-2019 pakai proporsional terbuka. Di tahun ini ada kemungkinan proporsional tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Baca juga
Tingkatkan Mutu Pemilu 2024, KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Lembaga pemantau pemilu yaitu Progressive Democracy Watch (Prodewa) lalu melaporkan Hasyim ke DKPP atas pernyataanya tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, Hasyim melakukan pelanggaran kode etik. Hasyim disebut melanggar Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.

Tinggalkan Komentar