Taji Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tidak seperti Komnas HAM. Kewenangan hanya sebatas pemantauan dan pengawasan, publik pun tidak bisa berharap banyak kepada Kompolnas.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menegaskan, fungsi yang dimiliki oleh instansinya saat ini, justru merupakan kelemahan terbesar. Ia merasa perlu ada perluasan kewenangan bagi instansinya, agar bisa melakukan pemanggilan dan penyelidikan seperti yang dilakukan Komnas HAM.
“Fungsi kami sebagai pengawas fungsional terhadap kinerja polri. Nah ini pelaksanaannya dilakukan melalui pemantauan dan penilaian. Sebetulnya titik lemahnya disini (pemantauan dan pengawasan). Harus lebih (fungsinya), iya pemeriksaan seperti Komnas HAM. Kan begitu ada kasus, turun, kami tidak bisa. Ini yang harus disoroti,” terang Benny di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022)
Kewenangan yang terbatas ini sering kali menghambat kinerja Kompolnas dalam meminta klarifikasi kepada Polri. Tak jarang proses pengawasan menjadi mandek, situasi ini acapkali membuat Kompolnas dalam posisi serba salah.
“Ketika misalnya kami meminta sesuatu, mengecek sesuatu masih saja ada pihak yang resisten, karena tidak ada sanksi sehingga kadang kita pada posisi yang serba sulit,” ujarnya.
Benny pun menyinggung soal eks komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala yang berakhir dibalik jeruji besi karena memberikan pernyataan yang tak sesuai. Ini disebut Benny sebagai salah satu efek dari keterbatasan wewenang yang dimiliki instansinya.
“Nah ini yang menjadi serba salah, oleh sebab itu, ketika selesai kami dilantik presiden, rapat perdata oleh pak Menko, dalam melakukan pengawasan dilakukan dengan bersinergi,” tandasnya.
Selain meminta perluasan wewenang, Benny juga saat ini tengah mengusulkan tenaga ahli untuk Kompolnas. “Kami juga mengusulkan tenaga ahli, kami belum punya tenaga ahli. Kami pernah minta, tapi dijawab begini anda kan pakar kepolisian, padahal kan saya tidak ahli anggaran, saya tidak ahli masalah SDM, nah ini yang sedang kami ajukan,” tuturnya.
Ia berharap dengan dilakukan revisi terhadap peraturan presiden (perpres), maka permintaan tenaga ahli dapat disetujui dan berdampak pada efektivitas kinerja Kompolnas. “Mudah-mudahan pada revisi perpres ke depan diproses, demikian untuk disetujui, maka kami akan dapat dukungan tenaga ahli, kemudian kalau tadi soal jumlah komisioner, saya sependapat karena memang minimalis,” terang Benny.
Tinggalkan Komentar