KPK Akui tak Berdaya Lawan Politik Uang Tanpa Aturan Satu Ini!

epala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (tengah) berbicara dalam diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya memberantas politik uang belum akan efektif tanpa adanya aturan yang membatasi peredaran uang tunai. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyampaikan bahwa selama ini praktik politik uang sulit dikendalikan karena tidak ada instrumen yang membatasi peredaran uang tunai.
“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.
Menurut Kiagus, pendekatan dalam RUU tersebut tidak lagi hanya menitikberatkan pada pelaku, melainkan pada instrumen yang digunakan, yakni uang tunai. Dengan pembatasan tersebut, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan sejak awal.
“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan transaksi uang kartal akan memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis tunai. Selain itu, penggunaan transaksi non-tunai dinilai lebih transparan dan mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda. Ia menilai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara.
“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash (tunai) itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang, yang mungkin ini bisa nyasar ke kami karena terkait dengan ini,” katanya.
Meski demikian, Herwyn mengingatkan bahwa pengawasan juga perlu mencakup potensi politik uang melalui instrumen digital. Ia menegaskan, pencegahan praktik tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
“Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” tuturnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.