Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

KPK Periksa Adik Ihsan Yunus di Kasus Bansos

Kamis, 25 Mar 2021 - 15:30 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.

Rakyan Ikram bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saksi diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021). Namun Ali tidak merinci maksud pemanggilan Rakyan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.