Sabtu, 03 Juni 2023
13 Dzul Qa'dah 1444

KPK Sudah Kantongi Nama Eks Pejabat Pajak yang Jadi Konsultan Rafael

Senin, 06 Mar 2023 - 20:05 WIB
Penulis : Ajat M Fajar
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (1/3/2023). (Inilah.com/Agus Priatna)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal ini terkait dengan harta fantasis yang Rafael miliki selama menjadi pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Sudah (kantongi data). Yang kita dapat dua,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Dia mengatakan bahwa pihak KPK memperoleh data soal konsultan pajak Rafael dari PPATK. Hal ini terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” ujarnya.

Baca juga
Viral Mobil Wapres Ma'ruf Amin Diadang Demonstran di Palembang

Pahala mengatakan pihaknya akan mengupayakan cara lain untuk menelusuri soal konsultan pajak Rafael yang saat ini kabur. Sebab saat ini belum ada proses hukum yang KPK lakukan dalam kasus Rafael, namun PPATK sudah membekukan sejumlah rekening terkait kasus ini.

“Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang,” ucap Pahala.

Pahala menilai peran nominee atau perantara memang sangat umum dilakukan oleh pelaku dalam pencucian uang. Salah satu modusnya adalah mereka membeli aset atau harta dengan mengatasnamakan orang lain, dan menerima uang secara tunai dari pihak lain yang tak berkaitan.

Baca juga
Punya Banyak Manfaat, Ini Bacaan Doa Minum Air Zam-Zam

“Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan,” jelasnya.

Pola lainnya yang kerap digunakan, kata Pahala, tak melaporkan transaksi keuangan perusahaan ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data,” ujar Pahala.

Tinggalkan Komentar