Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Tempuh Tiga Jalur, KPU Berupaya Maksimal Meladeni Proses Hukum Partai Prima

Rabu, 15 Mar 2023 - 23:42 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Img 20230315 184958 1 - inilah.com
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Foto: Antara/Melalusa Susthira K)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan langkah hukum yang tengah ditempuh terkait Partai Prima. Langkah ini dilakukan melalui tiga jalur hukum berbeda pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU.

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, jalur hukum pertama yakni lewat upaya banding upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca juga
Purnawirawan TNI-Polri Peringatkan KSP Moeldoko: Jangan Serampangan

“Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi,” kata Hasyim.

Jalur hukum kedua, lanjut Hasyim, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” ujarnya.

Selanjutnya, jalur hukum ketiga, Hasyim mengungkapkan, pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

Baca juga
Kalau Mau Gabung ke Koalisi Perubahan Tanpa Syarat, Anies Jadi Magnet Utama

“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” tuturnya.

Menurut Hasyim, ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan. KPU berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima.

“KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU,” ujar Hasyim menegaskan.

 

 

 

Tinggalkan Komentar