Rabu, 31 Mei 2023
10 Dzul Qa'dah 1444

Kuasai Satwa Langka Didenda Rp200 Juta dan Penjara

Jumat, 05 Apr 2013 - 17:17 WIB
Penulis : Dani R Nugraha
Elang Jawa

INILAH, Soreang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mengancam akan mempidanakan siapa saja yang memiliki, menguasai atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Namun, jika menyerahkan satwa tersebut secara sukarela, pihaknya tidak akan membawanya ke jalur hukum.

Kepala Bidang KSDA wilayah II Jawa Barat, Ae Priatna mengatakan, penguasaan tanpa hak atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi jelas melanggar Undang-undan No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Para pelanggar Undang-undang tersebut, bisa dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan hukuman kurungan minimal lima tahun maksimal 10 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan satwa liar dan dilindungi yang dimilikinya. Kalau menyerahkan secara sukarela, kami tidak akan memprosesnya secara hukum. Tapi sebaliknya, kalau tidak menghiraukan imbauan kami, akan kami bawa ke jalur hukum," ujar Ae di Kantor BKSDA, Jalan Soreang-Cipatik nomor 1A, Jumat (5/4).

Ae menjelaskan, berkat upaya intensif yang dilakukan pihaknya, setiap tahun terjadi penurunan kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Namun hingga kini, masih banyak yang dikuasai masyarakat.

"Masih banyak satwa yang dimiliki dan diperjualbelikan masyarakat, karena harga jualnya sangat tinggi. Misalnya satu ekor harimau Sumatera harganya bisa mencapai Rp65 juta lebih, atau burung kakak tua jambul kuning sekitar Rp15 juta dan elang Jawa seharga Rp25 juta," ujarnya.

Tingginya harga jual satwa dilindungi secara otomatis mendorong keinginan masyarakat melakukan perburuan. Jika terus dibiarkan, akan terus mengancam kelestarian satwa liar yang hampir punah.

"Apalagi sekarang marak penjualan satwa dilindungi secara online. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan, makanya kami terus proaktif melakukan operasi. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sukarela menyerahkan satwa liar yang dikuasainya," ujar dia.

Ae menambahkan, operasi yang telah dilakukannya akhir-akhir ini, berhasil menyita beberapa satwa dari pedagang dan masyarakat. Seperti kukang, burung hantu dari penjual satwa di depan Bandung Indah Plaza (BIP). Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita beberapa jenis satwa lain seperti elang Jawa, merak, kakak tua jambul kuning, bayan, kukang dan beberapa jenis burung dilindungi lainnya. Satwa-satwa ini, selain disita dari pedagang di depan BIP, juga didapatkan di pedagang satwa di Gasibu, Cadas Pangeran dan beberapa daeral lainnya di Jawa Barat.

"Setelah kami ambil dari masyarakat, lalu kami serahkan ke Kebun Binatang. Karena Kebun Binatang sebagai tempat konservasi terakhir, bagi satwa yang dilindungi ini," katanya.

Ae menjelaskan, di beberapa hutan Jawa Barat, saat ini masih banyak satwa liar yang dilindungi. Seperti elang Jawa, Oa Jawa, lutung Jawa, burung hantu dan lain sebagainya yang tersebar di Gunung Pangrango, Talaga Warna, Ujung Kulon, Gunung Tilu, Tangkubanparahu dan beberapa hutan lainnya.

"Memang pada tahun 90 an, ada kebijakan pemerintah yang menitipkan sementara satwa dilindungi kepada masyarakat yang memeliharanya. Dan sewaktu-waktu akan kami ambil kembali. Namun, seiring perjalanan waktu, peredarannya menjadi tidak jelas. Akhir kami memutuskan untuk mengambil semua satwa yang dikuasai masyarakat ini," katanya.[ang]