Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

KY Soroti Teriakan Polisi di Sidang Kanjuruhan: Pengaruhi Independensi Hakim

Kamis, 16 Feb 2023 - 21:31 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Kecam Aksi Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Kapolri Bertindak
Anggota Brimob meneriakkan yel-yel dalam lanjutan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan dii Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). (Foto: tangkapan layar Twitter)

Komisi Yudisial (KY) menyoroti teriakan-teriakan personel kepolisian dari Satuan Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan. Sebab, teriakan itu berpengaruh pada independensi atau kemandirian hakim.

“Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan,” kata anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Binziad mengemukakan hal itu merespons sidang Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu lantaran anggota Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan. Imbasnya, menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif.

KY sendiri telah menelusuri bahwa hal tersebut (teriakan) ditujukan personel Brimob kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukan hakim. Meski begitu, ujar Binziad, sikap dan perilaku personel Brimob itu dinilai berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.

Baca juga
Anggota Komisi 3 Kritik Keras Putusan Hakim di Perkara KSP Indosurya

Lebih lanjut, kata Binziad, kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara dalam peristiwa itu justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan.

“Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini,” ujar Binziad.

Sebagai contoh, kata Kadafi, soal pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan hadir di persidangan. Kemudian, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan lain sebagainya agar kesan intimidatif terhindarkan.

Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan termasuk jaminan keamanan terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan anggota polisi.

Baca juga
Komisi X DPR: Mari Fokus Evaluasi dan Pembenahan Tata Kelola Sepak Bola

“Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara,” kata Binziad menambahkan.

YLBHI Mengecam

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi anggota Brimob saat mengawal sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023).

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak puluhan Brimob berteriak-teriak “Brigade” untuk menyemangati rekannya yang jadi terdakwa. Pihak keamanan pengadilan bahkan berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini tak membuat kegaduhan saat persidangan.

Tiga terdakwa yang diadili saat itu adalah mantan Danki 1 BrimobPolda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tinggalkan Komentar