Kamis, 14 Mei 2026 | 26 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamLBH Muhammadiyah Soroti Replik JPU dalam Sidang Kasus Kredit Sritex

LBH Muhammadiyah Soroti Replik JPU dalam Sidang Kasus Kredit Sritex

Haris_Medium_dfc3c72d48.avif
Rabu, 6 Mei 2026 - 09:32 WIB
Share
Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim).

Babay Farid Wazdi berjuang untuk menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi kredit Sritex di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). (Foto: Instagram @pipitibrahim).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah menyoroti replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjerat terdakwa Babay Farid Wazdi.

Dalam catatan kritisnya, LBH Muhammadiyah menilai replik JPU belum sepenuhnya menjawab substansi pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukum.

LBH Muhammadiyah menyebut replik jaksa justru menunjukkan kecenderungan membangun konstruksi pidana yang tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta persidangan.

"Replik yang dibacakan JPU dinilai lebih banyak mengulang isi dakwaan dan tuntutan, tanpa benar-benar menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan terdakwa maupun penasihat hukum sebelumnya**, tulis LBH Muhammadiyah dalam keterangan resminya dikutip Rabu (6/5/2026).

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pembuktian unsur mens rea atau niat jahat terdakwa. Menurut LBH Muhammadiyah, dalam perkara tindak pidana korupsi, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena akibat akhirnya menimbulkan kerugian.

"Harus ada pembuktian nyata mengenai adanya kehendak jahat, penyalahgunaan kewenangan secara sadar, atau tindakan aktif yang secara langsung menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum," lanjut pernyataan tersebut.

LBH Muhammadiyah juga menyoroti fakta persidangan yang disebut menunjukkan Babay Farid Wazdi tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Posisi terdakwa saat pengambilan keputusan kredit disebut hanya sebagai direktur pengganti yang menjalankan kewenangan sesuai mekanisme internal bank.

"Tidak terdapat alat bukti berupa komunikasi, pertemuan, aliran dana, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara terdakwa dengan pihak debitur," beber LBH Muhammadiyah.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai perkara ini perlu dilihat secara proporsional karena dunia perbankan pada dasarnya beroperasi dalam ruang risiko.

"Padahal dunia perbankan sejak awal memang hidup dalam ruang risiko. Tidak ada bank yang dapat memastikan seluruh kreditnya pasti berjalan lancar tanpa potensi gagal bayar," lanjut keterangan yang sama.

Mereka juga menyoroti status Sritex saat proses analisa kredit dilakukan pada 2020. Saat itu, perusahaan masih berstatus emiten terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, diaudit kantor akuntan publik, memiliki rating investment grade dari Fitch, dan masuk indeks LQ45.

Menurut LBH Muhammadiyah, kondisi tersebut menunjukkan keputusan kredit diambil berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, bukan berdasarkan fakta yang baru terungkap di kemudian hari.

"Dalam praktik bisnis dan perbankan, suatu keputusan seharusnya dinilai berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan itu dibuat, bukan berdasarkan fakta yang baru terungkap bertahun-tahun kemudian," tulisnya.

LBH Muhammadiyah berpandangan perkara ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Pemberantasan korupsi, menurut mereka, harus tetap didukung, namun penerapan hukum pidana perlu mempertimbangkan pembuktian unsur pidana secara utuh berdasarkan fakta dan data persidangan.
 

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com