Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Mahfud MD Tantang Tiga Vokalis Komisi III Bongkar Megaskandal Rp349 Triliun

Minggu, 26 Mar 2023 - 11:57 WIB
Penulis : Ahmad Munjin
Mahfud Ungkap Satu Deposit Box Rafael Berisi Dolar Senilai Rp37 Miliar
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers soal temuan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan di atas Rp300 triliun. (Foto: Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang tiga vokalis Komisi III DPR untuk hadir dalam rapat pekan depan. Trio vokalis dimaksud adalah Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani.

Rapat tersebut bakal membongkar megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU (Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU). Saya sudah siap hadir,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (26/3/2023).

Sebagai informasi, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat itu terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023). Namun, jadwal tersebut berubah menjadi pekan depan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga
Toyota Masih Puncaki Penjualan Mobil Global di 2021

Mahfud pun menantang kehadiran trio vokalis Komisi III DPR itu. “Saya tantang Sdr. Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr. Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” lanjut Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3/2023), Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung terkait ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

Baca juga
Fund Manager Bakal Tambah Porsi Saham ‘Big Cap’ Melalui GOTO

Pernyataan Arteria itu merujuk kepada Menko Polhukam Manfud MD sebagai pihak yang membocorkan megaskandal itu.

Begitu juga Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang justru mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud MD membocorkan isu Rp300 triliun terkait Kemenkeu yang diduga TPPU. Alih-alih membongkar kasusnya, Benny malah ingin tahu adakah motif politik Mahfud Md untuk memojokkan orang di Kemenkeu.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu.

“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).

Tinggalkan Komentar