Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Mahfud Sebut 491 Entitas ASN Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal

Rabu, 29 Mar 2023 - 23:58 WIB
Komite TPPU, Ketua PPATK, Menkopolhukam, Mahfud MD, Ivan Yustiavandana, Jakarta, Kasus Pencucian Uang, Komisi III, DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, - inilah.com
Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Foto: Inilah.com)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut 491 entitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam (29/3/2023).

Dia menjelaskan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, kategori pertama melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu dengan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp35 triliun atau tepatnya Rp35.548.999.231.280.

Baca juga
Firli: Pak Lukas Enembe Datang ke KPK, Kasus Selesai

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua ini lebih dari Rp53 triliun atau tepatnya Rp53.821.874.839.402,. Jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai lebih dari Rp 260 triliun atau tepatnya Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Dalam kesempatan ini, Mahfud turut mengungkapkan untuk tidak mengaitkan dengan mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab,  Rafael disebut terlibat dalam kasus berbeda.

Baca juga
Isu Praktik TPPU Dana Pemilu, Formappi: PPATK Jangan Berkoar, Lapor KPK

“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU” ujar Mahfud menambahkan.

Tinggalkan Komentar