Masuk Jalur Puncak, Siapkan Sertifikat Vaksin


Bagi anda yang hendak bepergian menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat harap menyiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Ini adalah aturan yang berlaku mulai Jumat (3/8/2021) selama dua pekan ke depan.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan di tujuh titik di antaranya pintu tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos arus Cibanon, pos Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul. Jika pengendara tidak memiliki bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebaiknya mengurungkan diri untuk ke puncak.
"Melalui aplikasi PeduliLindungi bisa terlihat yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," ujar AKBP Harun, Kapolres Bogor.
Tak hanya sertifikat vaksin, polisi juga akan memberlakukan aturan ganjil-genap di jalur Puncak. Jika kendaraan yang digunakan nopolnya tidak sesuai tanggal di kalender, sebaiknya pengendara memutar balik kendaraannya.
Pemberlakukan ganjil-genap ini pun akan diuji coba selama dua pekan ke depan dengan menempatkan petugas di tujuh titik pemeriksaan seperti di atas.
Aturan ganjil-genap di Kabupaten Bogor itu berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi yang melintas, kecuali kendaraan yang diprioritaskan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut BBM, angkutan umum serta kendaraan pengirim logistik.
"Berlaku juga baik masyarakat Kabupaten Bogor maupun luar daerah yang akan menuju Puncak. Jadi ada dua punyaringan yaitu ganjil-genap dan sertifikat vaksin" tambahnya.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar