Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Megaskandal Rp349 Triliun, Pakar: DPR Standar Ganda dan Tebang Pilih

Minggu, 26 Mar 2023 - 10:07 WIB
Penulis : Ahmad Munjin
Dugaan TPPU Rp349 Triliun Bocor, DPR Singgung Pidana Empat Tahun - inilah.com
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Tangkapan Layar: Antara/Putu Indah Savitri)

Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR dinilai melakukan standar ganda dan tabang pilih kasus. Penilaian tersebut mencuat lantaran lembaga legislatif itu memberikan respons yang berbeda terhadap dua kasus megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Kementerian (Kemenkeu) dan judi online senilai Rp155 triliun.

“Standar ganda DPR terlihat sangat menyolok di kedua kasus tersebut di atas, Kementerian Keuangan vs judi online,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, DPR diduga kuat melakukan tebang pilih kasus dan terkesan ingin menutupi dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

“Karena, kenapa ketika itu DPR tidak terusik dengan dibukanya informasi kepada publik terkait dugaan pencucian uang judi online? Kenapa tidak ada ancaman pidana bagi yang membuka informasi tersebut ke publik?” timpal Anthony.

Ekonomi senior ini mempertanyakan, kenapa sekarang DPR terusik dengan terbongkarnya informasi dugaan pencucian uang di Kemenkeu. “Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” tukasnya.

Baca juga
Menangkap Fenomena Viral Media Sosial untuk Perluas Bisnis

Perlu diingat, sambung dia, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang di Kemenkeu sudah terakumulasi sejak 2009. “Tetapi, nampaknya didiamkan oleh semua pihak,” timpal dia.

Di lain sisi, menurutnya, rakyat sangat mendukung Mahfud MD yang membuka informasi tersebut kepada publik. “Karena mega skandal ini sangat serius, membuat rakyat bertambah miskin. Kenapa wakil rakyat malah ingin mengkriminalisasinya?” kembali Anthony mempertanyakan dan sangat menyayangkan sikap DPR itu.

Lebih jauh Anthony menjelaskan, informasi yang dibuka kepada publik bukan informasi rahasia perorangan. Tetapi, informasi global terkait kondisi negara yang sedang menuju kehancuran. Itu lantaran banyaknya transaksi mencurigakan atau ilegal yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai fantastis.

PPATK sudah melaporkan  semua temuannya kepada Presiden dan DPR secara berkala setiap 6 bulan. Itu sesuai kewajiban PPATK yang tertuang di Pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga
Jelang Lebaran, Bos Kadin Minta Pengusaha Mamin Jaga Stok

“Pertanyaannya, apakah DPR sudah menerima laporan tersebut? Kalau sudah, apa yang sudah dilakukan DPR sejauh ini, apakah sudah menindaklanjuti laporan PPATK? Atau didiamkan saja?” timpal Anthony.

Dugaan Pencucian Uang Judi Online Rp155 Triliun

Ini bukan pertama kali, PPATK membuka informasi secara global terkait dugaan pencucian uang kepada publik. Ketika kasus Satgassus Ferdy Sambo terbongkar, PPATK juga mengungkapkan ada dana judi online ilegal mencapai Rp155 triliun.

Pihak polisi cukup sigap. Beberapa bandar judi ditangkap, termasuk bos judi besar asal Medan, Apin BK yang tertangkap di Malaysia.

Sikap polisi dalam hal ini sangat positif, tidak ‘mengadili’ PPATK, meskipun PPATK mengatakan ada oknum polisi terlibat. “Polisi bisa melakukan penangkapan bandar judi dengan cepat karena PPATK sudah mengidentifikasi siapa saja yang mempunyai transaksi mencurigakan,” papar dia.

Baca juga
Data KPU Hingga BI Mudah Dibobol Hacker Pemula, RI Darurat Siber

Oleh karena itu, DPR dan masyarakat seharusnya memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada PPATK dan Mahfud MD. “Bukan malah terkesan mengintimidasinya,” imbuh Anthony.

Sebelumnya, Komisi III DPR rapat bersama PPATK di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) untuk mendalami pernyataan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait TPPU. Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Tinggalkan Komentar