Jumat, 31 Maret 2023
09 Ramadhan 1444

Mendagri Wanti-wanti PPKM Bisa Diberlakukan Lagi

Jumat, 30 Des 2022 - 19:38 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Whatsapp Image 2022 12 30 At 17.02.05 - inilah.com
Tangkap layar Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30-12-2022). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat diberlakukan kembali jika kasus COVID-19 melonjak. Pernyataan Tito seiring keputusan Presiden RI Joko Widodo mencabut kebijakan PPKM.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023. Namun, dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat hari ini.

Baca juga
Presiden Jokowi Akui Tekanan Ekonomi Global Sudah Mereda

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito dikutip Antara.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk. Sedangkan, positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen. Sementara, angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Baca juga
Jokowi: ASEAN-Uni Eropa Harus Berkontribusi pada Pemulihan Ekonomi Inklusif

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Tinggalkan Komentar