Saat berpuasa, bagi seseorang yang menjalankannya, maka Ia tidak diperbolehkan makan dan minum sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya ufuk dan itu terjadi selama kurang lebih 12 jam.
Selama waktu itu, tentunya tenggorokan dan bibir akan terasa kering, dan ketika hal itu terjadi biasanya kita akan spontan menelan ludah dan membasahi bibir dengan liur.
Hal ini juga yang kadang kala sering terlintas pertanyaan apakah tindakan tersebut bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Hukum Menelan Ludah Sendiri
Mengutip NU Online, dijelaskan oleh Imam Nawawi tentang hukum menelan ludah atau air liur sendiri.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Air liur yang tertelan ketika puasa baik yang disengaja atau tidak memang tidak membatalkan puasa. Namun hal tersebut bisa berlaku selama masih mengikuti tiga syarat berikut ini:
- Air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu. Contoh, jika seorang penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut, kemudian benang itu ternyata mengandung pewarna yang akhirnya mengkontaminasi warna air liur. Maka hal tersebut membatalkan puasa.
Contoh lain, jika seseorang mengalami pendarahan pada gusi, air liur terkontaminasi oleh darah dari gusinya, maka hal ini juga membatalkan puasa. - Jika air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang sebelumnya keluar dari tubuhnya dan tidak keluar dari batas ma’fu yaitu bibir bagian luar. Namun jika menelan air liur berada di bibir, maka membatalkan puasa. Hal ini karena bibir merupakan bagian terluar mulut.
- Dalam menelan liur tidak berlebihan, sewajarnya sebagaimana umumnya.
Hukum Membasahi Bibir dengan Liur atau Kosmetik
Mungkin akan lebih tepat jika pertanyaannya diubah menjadi, apakah memakai produk kecantikan seperti pelembab bibir untuk mengatasi bibir kering saat puasa bisa membatalkan puasa?
Secara umum, produk kecantikan yang diaplikasi pada bagian terluar kulit yang jauh dari jauf (rongga mulut atau rongga kerongkongan) sebenarnya diperbolehkan.
Dalam hal ini berarti pelembab bibir atau lipstik yang dioleskan ke bibir, selama bahan yang terkandung di dalamnya tidak masuk ke mulut dan tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
Mengutip dari Grid Health, Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai tata cara menggunakan produk kecantikan saat puasa dengan tujuan untuk mencegah bibir kering, lalu beliau menjawab:
“Dibolehkan seseorang membasahi bibir atau hidungnya dengan krim, atau membasahinya dengan air, kain, atau sejenisnya. Namun, perlu berhati-hati agar tidak ada bagian yang masuk ke perut. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Bagaikan orang yang berkumur, jika tiba-tiba ada makanan yang masuk ke lambung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.” (Majmu ‘Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).
Sementara itu, seorang dermatovenereologi, Sari Chairunnisa, mengungkapkan bahwa cara membasahi bibir dengan liur sebenarnya salah. Ini karena lidah memproduksi enzim dari kelenjar saliva yang justru dapat membuat kulit bibir jadi lebih kering.
Sari menyarankan agar terhindar dari bibir kering, selain sering memakai pelembab bibir seperti lip balm atau petrolatum jelly, yaitu dengan menjaga asupan makanan dan minuman yang sehat. Ditekankan juga oleh Sari bahwa harus penuhi asupan air minum yang disesuaikan dengan berat badan saat sahur dan berbuka.
Tinggalkan Komentar