UMK Bandung 2025 Naik, Ini Besarannya dan Perbandingannya dengan Daerah Lain


Perbandingan UMK Bandung dari Tahun 2020-2025 (Foto: Canva)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sebagai salah satu kota dengan peluang kerja yang luas, Bandung menawarkan UMK kompetitif yang terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Banyak orang yang memilih merantau dan menetap di Bandung karena suasananya yang sejuk dan memiliki peluang kerja yang cukup besar.
Seperti yang kita tahu, sejumlah wilayah di Bandung terkenal dengan beberapa industri besarnya.
Misalnya di kawasan Cibaduyut dikenal sebagai pusat distro dan kerajinan sepatu, Cimahi dan Cibaduyut sebagai pusat industri garmen, Sukajadi ada manufaktur makanan, dan di Pasteur ada perusahaan farmasi.
Namun dari semua sektor tersebut, Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Agustus 2024 menyebutkan bahwa lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Bandung adalah industri jasa (74,88 persen), diikuti sektor industri (24,65 persen), dan pertanian (0,47 persen).
Besaran UMK Bandung 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, besaran UMR Kota Bandung naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.482.914.
Upah Minimum untuk Kabupaten Bandung Barat juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.376.741, sebelumnya UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.527.967.
UMK Kabupaten Bandung Barat juga mengalami peningkatan menjadi Rp3.736.741.
Berkat kenaikan tersebut, UMR Kota Bandung masuk di peringkat ke-8 sebagai UMR/UMK tertinggi di Jawa Barat.
Perbandingan UMK Bandung dari Tahun 2020-2025
Berikut tabel perbandingan UMK Bandung selama lima tahun terakhir:
- UMK Kota Bandung 2020: Rp3.623.778
- UMK Kota Bandung 2021: Rp3.742.276
- UMK Kota Bandung 2022: Rp3.774.860
- UMK Kota Bandung 2023: Rp4.048.464
- UMK Kota Bandung 2024: Rp4.209.309
- UMK Kota Bandung 2025: Rp4.482.914
Perbandingan UMK Bandung dengan Daerah Jawa Barat Lainnya
Daerah di Jawa Barat lainnya juga mengalami kenaikan gaji yang besarannya sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Untuk Provinsi Jawa Barat, besaran UMP Jabar 2025 juga naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.191.238, sebelumnya Rp2.057.495 per bulan.
Sebagai bahan perbandingan, berikut daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat lainnya:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48.
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
.
.
Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Bisnis dan Ekonomi di Laman Google News Inilah.com
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.